Majapahit, pengambilan keputusan dalam proses pengadilan, diambil atau dilakukan atas nama raja (Majapahit) yang disebut sebagai Sang Amawabhumi yang artinya : orang yang mempunyai atau menguasai negara. Dalam mukadimah Kutara Manawa (kitab perundang-undangan jaman Majapahit) ditegaskan hal yang demikian ini : "Semoga Sang Amawabhumi teguh hatinya dalam mentrapkan besar kecilnya denda, jangan sampai salah trap. Jangan sampai orang yang bertingkah salah, luput dari tindakan. Itulah kewajiban Sang Amawabhumi, jika beliau mengharapkan kerahayuan negara".
Dalam persoalan pengadilan, raja dibantu oleh dua orang Dharmadhyaksa, seorang Dharmadhyaksa Kasaiwan (kepala agama Siwa), dan seorang Dharmadhyaksa Kasogatan (kepala agama Buda), dengan gelar Dang Acarya, karena kedua agama tersebut merupakan agama utama dalam kerajaan Majapahit dan segala perundang-undangan di dasarkan kepada agama. Kedudukan Dharmadhyaksa boleh disamakan dengan kedudukan hakim tinggi. Mereka itu dibantu oleh lima orang Upapatti yang artinya pembantu ; dalam proses pengadilan berarti pembantu dharmadhyaksa. Mereka itu dalam piagam atau prasasti biasa disebut dengan pamegat atau sang pamegat (disingkat samgat) artinya : sang pemutus alias hakim. Baik Dharmadhyaksa maupun upapatti sama-sama bergelar Dang Acarya, mula-mula jumlahnya hanya lima orang yakni : Sang Pamegat Tirwan, Sang Pamegat Kandamuhi, Sang Pamegat Manghuri, Sang Pamegat Jambi dan Sang Pamegat Pamotan, mereka itu semuanya termasuk dalam golongan Kasaiwan, karena memang agama Siwa adalah agama resmi kerajaan Majapahit dan memiliki pengikut terbanyak pada masa itu.Pada jaman pemerintahan Dyah Hayam Wuruk jumlah uppapatti ditambah dengan dua orang sehingga menjadi tujuh orang. Keduanya termasuk ke dalam golongan Kasogatan, sehingga secara keseluruhan terdapat lima orang uppatti Kasaiwan dan dua orang upapatti Kasogatan. Dua orang upapatti Kasogatan tersebut adalah Sang Pamegat Kandangan Tuha dan Sang Pamegat Kandangan Rare demikianlah jelas apa yang disebutkan di dalam kitab Negarakertagama pupuh X/3.
Berikut ini adalah daftar nama para Dharmadhyaksa dari tahun 1293 M sampai 1365 M.
Kutara Manawa, kitab perundang-undangan jaman kerajaan Majapahit
BalasHapusBenar begitu adanya, rahayu
HapusBerarti hakim-hakim pada jaman Majapahit disebut dengan Dharmadhyaksa ..... wawasan bagus.
BalasHapusAda dua yaitu Dharmadhyaksa Kasaiwan (untuk yang beragama Syiwa) dan Dharmadhyaksa Kasogatan (untuk yang beragama Budha). Rahayu.
HapusDharmadhyaksa Kasaiwan dan Dharmadhyaksa Kasogatan, berarti hanya ada dua (2) hakim agama pada masa Majapahit
BalasHapusAda dua hakim tinggi pada waktu itu yang disebut dengan Dharmadhyaksa Kasaiwan dan Dharmadhyaksa Kasogatan ....
BalasHapusSerta beberapa pembantunya ..........
HapusInilah salah satu bukti bahwa Majapahit bukan Kesultanan Islam
BalasHapusMemang Majapahit BUKAN Kesultanan Islam
HapusYang pasti hakim jaman majapahit dulu tidak ada yang jadi makelar kasus, tidak seperti hakim sekarang,
BalasHapusYang namanya makelar kasus dari Majapahit tetap ada, tetapi tidak seheboh sekarang, karena pada masa itu masih menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan etika
Hapuswah wah,,,,, jadi ingat pelajaran sejarah nich hehe
BalasHapusLebih dalam dari sekedar belajar sejarah Mbak, kita bisa ambil nilai-nilai luhur budaya Majapahit sebagai suri-tauladan
Hapus